HomeLawProyek Griya Elok Townhouse Di stop Satgas Bandung karena Belum Kantongi Izin Bangunan

BANDUNG,Satuan Tugas (Satgas) Yustisi Kota Bandung mengambil langkah tegas dengan menghentikan proyek pembangunan kawasan perumahan Griya Elok Townhouse di Jalan Jati Indah IV, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

Tindakan penyegelan dilakukan pada Kamis, 11 September 2025 sore. Proyek ini diduga keras belum memiliki kelengkapan dokumen perizinan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi syarat utama dalam proses pembangunan legal di Indonesia.

Langkah ini bukan sekadar simbolis. Wakil Wali Kota Bandung sekaligus Ketua Satgas Yustisi, Erwin, turun langsung ke lapangan untuk memastikan penghentian proyek berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Bandung untuk menertibkan proyek-proyek yang melanggar aturan.

Masalah Perizinan Jadi Sumber Utama Penindakan

Menurut informasi dari sumber resmi dan temuan di lapangan, proyek Griya Elok Townhouse masih menjalankan aktivitas konstruksi tanpa mengantongi izin PBG. Dokumen ini wajib dimiliki sebelum memulai pembangunan fisik apa pun. Tanpa PBG, maka setiap aktivitas pembangunan bisa dikategorikan ilegal.

Maklumat calon pembeli griya elok townhouse
Maklumat calon pembeli Griya Elok Townhouse

Lebih jauh lagi, dalam beberapa laporan, proyek ini juga diduga belum menyelesaikan aspek administratif lain yang berkaitan dengan lingkungan, kawasan pemukiman, serta komunikasi ke warga sekitar.

Imbauan untuk Masyarakat: Jangan Beli Sebelum Legalitas Lengkap

Seiring dengan penyegelan proyek, masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli unit di Griya Elok Townhouse sebelum pihak pengembang menyelesaikan seluruh perizinan yang dibutuhkan.

Hal ini penting demi perlindungan konsumen agar tidak mengalami kerugian di kemudian hari. Membeli properti tanpa kejelasan legalitas sangat berisiko, mulai dari potensi sengketa hukum hingga kemungkinan pembatalan pembangunan.

Komitmen Penegakan Hukum Tata Ruang

Langkah Satgas Yustisi Kota Bandung dalam menghentikan proyek ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum tata ruang di kota besar seperti Bandung. Pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran aturan yang bisa merugikan masyarakat dan mencederai ketertiban tata kota.

“Proyek apa pun di Kota Bandung harus tunduk pada aturan main. Tidak ada toleransi bagi yang melanggar,” tegas Erwin di lokasi.

Mengapa Izin PBG Itu Penting?

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam sistem OSS berbasis risiko. Izin ini memastikan bahwa bangunan:

  • Sesuai dengan rencana tata ruang
  • Aman dari sisi struktur dan teknis
  • Tidak melanggar hak-hak lingkungan sekitar
  • Layak secara fungsi dan estetika kota

Tanpa PBG, bangunan bisa dibongkar oleh pemerintah daerah karena dianggap melanggar hukum.

Kesimpulan

Proyek Griya Elok Townhouse kini disegel karena dugaan pelanggaran serius terkait perizinan. Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi semua pengembang untuk taat hukum sejak awal. Sementara itu, calon pembeli juga harus lebih kritis dan cermat sebelum memutuskan investasi properti.

Pemerintah Kota Bandung melalui Satgas Yustisi menunjukkan bahwa penegakan aturan bukan hanya slogan, tapi aksi nyata demi menciptakan kota yang tertib, aman, dan berkeadilan.

Data & Referensi Online

Related Post

Scroll to Top